Pada kesempatan ini, saya akan berbagi mengenai Perda Kota Yogyakarta No 8 Tahun 2011 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2012. Dalam Perda No 8 Tahun 2011 yang ditetapkan oleh walikota Yogyakarta yaitu Bapak Haryadi Suyuti pada 29 Desember 2011 ini secara keseluruhan terdiri dari 7 pasal utama. Ketujuh pasal dalam Perda ini mengatur mengenai ketentuan APBD Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2012. Secara garis besar disebutkan bahwa ketentuan untuk belanja daerah bagi Kota Yogyakarta adalah sebesar Rp. 934.387.078.100,00. Sedangkan untuk pendapatan daerahnya adalah sebesar Rp. 899.626.131.133,00. Sehingga untuk tahun anggaran 2012, berdasarkan ketentuan dalam Perda tersebut maka APBD Kota Yogyakarta akan mengalami defisit sebesar Rp. 34.760.946.967,00. Untuk rincian lebih jelasnya bisa diunduh pada link di bawah ini, sekian terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar