Sabtu, 16 Maret 2013

Sepuluh Standar Auditing

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai Standar Auditing yang secara garis besar dibagi menjadi 3 bagian yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Ketiga bagian tersebut nantinya terbagi lagi ke dalam 10 standar yang nantinya akan menjadi pokok pembahasan pada postingan saya kali ini. Berikut penjabarannya :

1.Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor, artinya dalam melaksanakan audit tentu tidak boleh sembarang orang untuk melakukannya. Dibutuhkan skill atau keahlian yang benar - benar telah teruji bagi seseorang yang mendapat amanat guna melaksanakan pekerjaan auditnya.

2.Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor, Artinya sebagai seorang auditor, sikap independensi harus dipertahankan dalam pelaksanaan audit. Tentunya hal ini harus direalisasikan dengan tidak berpihaknya seorang auditor terhadap salah satu pihak saja, akan tetapi harus menjunjung tinggi sikap netral dan objektif.

3.Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalismeannya dengan cermat dan seksama, Artinya dalam melaksanakan tugas audit, seorang auditor wajib mengerahkan segenap kemampuannya dengan menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan keahlian. Seorang auditor yang profesional tentunya akan mencurahkan segenap skill yang dimiliki dengan melaksanakan audit secara cermat dan teliti.

4.Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya, artinya dengan melakukan perencanaan secara cermat sebelum melakukan proses audit, tentunya akan memudahkan bagi seorang auditor guna melaksanakan pekerjaannya kelak. Nantinya tentu saja akan membuat proses audit menjadi lebih cepat serta efisien.

5.Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan, artinya dengan mendapatkan pemahaman yang yang memadai atas suatu pengendalian intern perusahaan tempat di mana seorang auditor akan melakukan audit,  ia akan dapat menentukan taksiran dalam menentukan sifat, saat, dan luas dalam pengujian substantive untuk asersi laporan keuangan.

6.Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit, artinya bukti audit yang kompeten memiliki arti penting bagi auditor karena akan berpengaruh terhadap kesimpulan yang akan ditarik oleh auditor dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan perusahaan klien.

7.Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun  sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia, artinya seorang auditor memiliki keharusan untuk menyatakan suatu pendapat mengenai apakah suatu laporan keuangan benar - benar telah tersaji sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia.

8.Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya, artinya pada standar ini seorang auditor dituntut untuk memahami hubungan antara konsistensi dengan daya banding laporan keuangan. Tujuan dari standar ini adalah agar memberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan pada kedua periode nantinya terpengaruh secara material akibat perubahan prinsip akuntansi, maka seorang auditor harus mengungkapkan perubahan tersebut dalam laporannya.

9.Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor, artinya sebagai seorang auditor yang profesional tentunya harus senantiasa mempertimbangkan apakah masih terdapat hal - hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang ditemukannya selama proses audit berlangsung.

10.Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor, artinya tujuan dari standar ini adalah sebagai tindakan preventif bagi akuntan tentang salah tafsir dalam tanggung jawab yang dipikulnya bila namanya dikaitkan dalam suatu laporan keuangan.

Demikian penjelasan mengenai 10 standar audit yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Mohon maaf apabila masih banyak kekurangan di sana sini, sampai jumpa lagi. \m/ * . * \m/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar